Kurikulum pada
tingkat ini bervariasi tergantung pada tingkat kebutuhan masyarakat, karena
sebuah kurikulum dibuat tidak akan pernah lepas dari faktor sosiologis,
politis, ekonomis masyarakat yang melingkupinya.
b.
Kurikulum pendidikan tinggi.
Kurikulum
pendidikan tinggi, berpariasi tergantung pada syaikh yang mau mengajar para
mahasiswa tidak terikat untuk mempelajari mata pelajaran tertentu, demikian
juga guru tidak mewajibkan kepada mahasiswa untuk mengikuti kurikulum tertentu.
Kurikulum
pendidikan tingkat ini dibagi kepada dua jurusan, jurusan ilmu-ilmu agama dan
jurusan ilmu pengetahuan.
Al-Khuwarazmi
(Yusuf al-kutub, tahun 976) meringkas kurikulum agama sebagai berikut: Ilmu
Fiqih, ilmu nahwu, ilmu kalam, ilmu kitabah (sekretaris), ilmu arudh, dan
lain-lain.
Ikhwan Al-Ahafa mengklasifikasikan ilmu-ilmu umum
kepada:
1) Disiplin-disiplin umum: tulis baca, arti
baca gramatika, ilmu hitung, satra, ilmu tentang tanda dan isyarat, ilmu sihir,
jimat, kimia, sulap, dagang, dan sebagainya.
2) Ilmu-ilmu filosofis: matematika, logika,
ilmu angka-angka, geometri, astronomi, musik, aritmatika dan hukum-hukum
geometri, dan sebagainya.
2. Kurikulum setelah berdirinya madrasah.
Pada zaman
keemasan islam, aktivitas-aktivitas kebudayaan pendidikan Islam tidak
mengizinkan teologi dan dugma membatasi ilmu pengetahuan mereka, mereka
meyelidiki setip cabang ilmu pengetahuan manusia, baik psikologi, sejarah,
historiografi, hukum, sosiologi, kesustraan, etika, filsafat, teologi,
kedokteran, matematika, logika, seni, arsitektur.
Sejalan dengan
perkembangan zaman dan tingkat kebutuhan, mendirikan madrasah dianggap krusial.
Pendirian lembaga pendidikan tinggi islam ini terjadi di bawah patronase wazir
Nizam Al-Mulk (1064 M). Biasanya sebuah madrasah dibangun untuk seorang ahli
fiqih yang termasyhur dalam suatu mazhab yang empat. Umpamanya Nuruddin Mahmud
bin Zanki telah mendirikan di Damaskus dan Halab beberapa madrasah untuk mazhab
Hanafi dan Syafi’i dan telah dibangun juga sebuah madrasah untuk mazhab ini di
kota Mesir.
Berdirinya
madrasah, pada satu sisi, merupakan sumbangan islam bagi peradaban sesudahnya,
tapi pada sisi lain membawa dampak yang buruk bagi dunia pendidikan setelah
hegomoni negara terlalu kuat terhadap madrasah ini. Akibatnya kurikulum
madrasah ini dibatasi hanya pada wilayah hukum (fiqih) dan teologi.
”pemakruhan” penggunaan nalar setelah runtuhnya Mu’tazilah, ilmu-ilmu profan
yang sangat dicurigai dihapus dari kurikulum madrasah, mereka yang punya minat
besar terhadap ilmu-ilmu ini terpaksa belajar sendiri-sendiri. Karenanya
ilmu-ilmu profan banyak berkembang di lembaga nonformal.
C. Perkembangan
Ilmu Keislaman
Pengaruh dari
kebudayaan bangsa yang sudah maju, terutama melalui gerakan terjemahan, bukan
saja membawa kemajuan dibidang ilmu pengetahuan umum. Tetapi juga ilmu
pengetahuan agama. Dalam bidang tafsir, sejak awal sudah dikenal dua metode
penafsiran, pertama, tafsir bi al-ma’tsur yaitu, interpretasi tradisional
dengan mengambil interpretasi dari Nabi SAW dan para sahabatnya. Kedua, tafsir
bi al-ra’yi yaitu metode rasional yang lebih banyak bertumpu kepada pendapat
dan pikiran dari pada hadis dan pendapat sahabat. Kedua metode ini memang
berkembang pada masa pemerintahan Abbasiyah, akan tetapi jelas sekali bahwa
tafsir dengan metode bi al ra’yi (tafsir rasional), sangat dipengaruhi oleh
perkembangan pemikiranfilsafat dan ilmu pengetahuan, hal yang sama juga terlihat
dalam ilmu fiqh, dan terutama dalam ilmu teologi perkembangan logika dikalangan
umat islam sangat mempengaruhi perkembangan dua bidang ilmu tersebut.
Imam-imam mazhab
hukum yang empat hidup pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama. Imam Abu
Hanifah (700-767 M) dalam pendapat-pendapat hukumnya di pengaruhi ole
perkembangan yang terjadi di Kuffah, kota yang berada ditengah-tengah
kebudayaan Persia yang hidup kemasyarakatannya telah mencapai tingkat kemajuan
yang lebih tinggi, karena itu mazhab ini lebih banyak menggunakan pemikiran
rasional dari pada hadis. Muridnya dan sekaligus pelanjutnya, Abu Yusuf,
menjadi Qodhi Al-Qudhal dizaman Harun Al-Rasyid.
Berbeda dengan
Abu Hanifah, imam Malik (713-795 M) banyak menggunakan hadis dan tradisi
masyarakat madmah. Pendapat dua tokoh mazhab hukum ditengahi oleh imam Syafi’i
(767-820 M) dan imam Ahmad ibn Hambal (780-855 M).
Disamping empat
pendiri mazhab besar tersebut, pada masa pemerintahan bani Abbas banyak
mujtahid mutlak lain yang mengeluarkan pendapatnya secara bebas dan mendirikan
mazhabnya pula, akan tetapi karena pengikutnya tidak berkembang pemikiran dan
mazhab itu hilang bersama berlalunya zaman.
Aliran teologi
sudah ada sejak masa bani Umayah, seperti khawarij, murji’ah, dan mu’tazilah,
akan tetapi perkembangan pemikirannya masih terbatas. Teologi rasional
mu’tazilah muncul diujung pemerintahan bani Umayah. Namun pemikirannya yang
sudah kompleks dan sempurna baru dirumuskanpada masa pemerintahan bani Abbas
periode pertama. Selain itu dalam bidang sastra, penulisan hadis juga
berkembang pesat pada masa bani Abbas. Hal itu mungkin terutama disebabkan oleh
tersedianya pasilitas dan transportasi, sehingga memudahkan para pencari dan
penulis hadis bekerja, dan hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
Dan pada zaman
bani Abbasiyah juga ilmu tasawuf dan ilmu bahasa mengalami kemajuan, ilmu
tasawuf adalah ilmu syari’at. Inti ajarannya adalah tekun beribadah dengan
menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah dan meninggalkan kesenangan perhiasan
dunia dan bersembunyi diri beribadah.dalam ilmu bahasa ini didalamnya mencakup
ilmu nahwu, shorof, ma’any, bayan, badi’, arudl, dan lain-lain. Ilmu bahasa
pada daulah bani Abbasiyah berkembang dengan pesat, karena bahasa arab semakin
berkembang memerlukan ilmu bahsa yang menyeluruh.[6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar