Komersialisasi
Pendidikan Islam di Indonesia
Pendidikan merupakan
hal mendasar yang harus diperoleh oleh semua warga negara. Setiap warga berhak
mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa melihat status sosial warga tersebut.
Hal ini diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu dalam UUD 1945
pasal 31 ayat 1. Namun idealitas ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataan
yang ada dalam masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah akibat meruaknya
praktik komersialisasi pendidikan yang menyebabkan idealitas hanya sebatas
impian belaka.
Dewasa ini pendidikan
semacam diperjualbelikan oleh sebagian oknum yang memegang kendali atas
pendidikan dan lembaga pendidikan. Dengan embel-embel "pendidikan yang
bermutu itu harus mahal" mereka berlomba mendapat
keuntungansebesar-besarnya. Komersialisasi ini pun telah berdampak pada
tingginya biaya pendidikan. Secara gamblang, masyarakat “disuguhi sesuatu” yang
(seolah-olah) mengamini kondisi tersebut. Contoh sederhana dapat dilihat ketika
memasuki tahun ajaran baru. Tak terbayangkan betapa banyaknya orang tua yang
mengeluh akibat buku pelajaran yang digunakan tahun ajaran sebelumnya tidak
lagi dapat digunakan di tahun ajaran berikutnya.
Kondisi ini tentu
sangat memberatkan masyarakat yang sebagian besar masih hidup di bawah garis
kemiskinan. Siswa dipaksa menggunakan buku pelajaran baru sebagai pengganti
buku lama yang konon “tidak layak” dipakai acuan lagi, dengan harga yang
relatif tinggi. Padahal jika dicermati, materi atau pokok bahasan di dalamnya
sama persis, tanpa ada “ilmu” baru yang dicantumkan. Permasalahan dunia
pendidikan tentunya tidak hanya sebatas buku-buku pelajaran saja. Masih banyak
pula bentuk-bentuk komersialisasi tak jelas, seperti pungutan-pungutan
“sukarela”, namun dengan jumlah minimal yang telah ditentukan masing-masing
lembaga pendidikan.
Di sisi lain,
pengelolaan dunia pendidikan islam kita juga masih menggunakan konsep liberal.
Artinya, konsep dunia pendidikan ini lebih mengutamakan kompetisi daripada
persamaan hak untuk memperoleh pendidikan. Jika tetap mengedepankan pola ini,
bagaimana nasib siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu? Begitu mudahkah
sistem merampas hak-hak mereka?
kalau kita kaji akar masalah terjadinya komersialisasi dalam pendidikan islam khususnya di Indonesia hal ini merupakan rangkaian dari suatu system besar, baik ideologi, politik, ekonomi, maupun budaya yang melilit masyarakat kita. Diantara akar masalah itu adalah:
kalau kita kaji akar masalah terjadinya komersialisasi dalam pendidikan islam khususnya di Indonesia hal ini merupakan rangkaian dari suatu system besar, baik ideologi, politik, ekonomi, maupun budaya yang melilit masyarakat kita. Diantara akar masalah itu adalah:
·
Secara ideologi makin kuatnya
cengkeraman ideologi kapitalisme yang melanda Indonesia. Hal ini sebagai hasil
dari masuknya investasi asing yang secara resmi dibuka sejak tahun 1967 dengan
dikeluarkannya Undang – Undang tentang Investasi Asing.
·
Secara politis penguasa Orde Baru
bermaksud ingin menghapus kesan bahwa sekolah itu mahal, tapi secara
ekonomis tidak memberikan topanangan dana yang cukup, sehingga sekolah dapat
berkembang secara leluasa tanpa mengalami hambatan dana. Akibatnya, sekolah
dibiarkan untuk mengambil inisiatif menggali daftar ulangbagi murid lama. Hal
ini menunjukkan sikap pemerintah bersikap ambivalen terhadap praktik - praktik
penyelewengan pendidikan itu. Hal ini di tambah lagi dengan para pengelola
sekolah idak mampu dalam menajerianya.
·
Secara budaya, bersamaan dengan makin
kuatnya cengkeraman ideology kapitalis,di masyarakat mulai muncul
nilai-nilai baru tentang keberhasilan, budaya meterialis mulai menguasai
masyarakat,sehingga ukuran keberhasilan seseorang pun dilihat secara
materialistis. [6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar