Selasa, 10 Januari 2017

holt

Komersialisasi Pendidikan Islam di Indonesia
Pendidikan merupakan hal mendasar yang harus diperoleh oleh semua warga negara. Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa melihat status sosial warga tersebut. Hal ini diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1. Namun idealitas ini sangat berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah akibat meruaknya praktik komersialisasi pendidikan yang menyebabkan idealitas hanya sebatas impian belaka.
Dewasa ini pendidikan semacam diperjualbelikan oleh sebagian oknum yang memegang kendali atas pendidikan dan lembaga pendidikan. Dengan embel-embel "pendidikan yang bermutu itu harus mahal" mereka berlomba mendapat keuntungansebesar-besarnya. Komersialisasi ini pun telah berdampak pada tingginya biaya pendidikan. Secara gamblang, masyarakat “disuguhi sesuatu” yang (seolah-olah) mengamini kondisi tersebut. Contoh sederhana dapat dilihat ketika memasuki tahun ajaran baru. Tak terbayangkan betapa banyaknya orang tua yang mengeluh akibat buku pelajaran yang digunakan tahun ajaran sebelumnya tidak lagi dapat digunakan di tahun ajaran berikutnya.
Kondisi ini tentu sangat memberatkan masyarakat yang sebagian besar masih hidup di bawah garis kemiskinan. Siswa dipaksa menggunakan buku pelajaran baru sebagai pengganti buku lama yang konon “tidak layak” dipakai acuan lagi, dengan harga yang relatif tinggi. Padahal jika dicermati, materi atau pokok bahasan di dalamnya sama persis, tanpa ada “ilmu” baru yang dicantumkan. Permasalahan dunia pendidikan tentunya tidak hanya sebatas buku-buku pelajaran saja. Masih banyak pula bentuk-bentuk komersialisasi tak jelas, seperti pungutan-pungutan “sukarela”, namun dengan jumlah minimal yang telah ditentukan masing-masing lembaga pendidikan.
Di sisi lain, pengelolaan dunia pendidikan islam kita juga masih menggunakan konsep liberal. Artinya, konsep dunia pendidikan ini lebih mengutamakan kompetisi daripada persamaan hak untuk memperoleh pendidikan. Jika tetap mengedepankan pola ini, bagaimana nasib siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu? Begitu mudahkah sistem merampas hak-hak mereka?
kalau kita kaji akar masalah terjadinya komersialisasi dalam pendidikan islam khususnya di Indonesia hal ini merupakan rangkaian dari suatu system besar, baik ideologi, politik, ekonomi, maupun budaya yang melilit masyarakat kita. Diantara akar masalah itu adalah:
·                     Secara ideologi makin kuatnya cengkeraman ideologi kapitalisme yang melanda Indonesia. Hal ini sebagai hasil dari masuknya investasi asing yang secara resmi dibuka sejak tahun 1967 dengan dikeluarkannya Undang – Undang tentang Investasi Asing.
·                     Secara politis penguasa Orde Baru bermaksud  ingin menghapus kesan bahwa sekolah itu mahal, tapi secara ekonomis tidak memberikan topanangan dana yang cukup, sehingga sekolah dapat berkembang secara leluasa tanpa mengalami hambatan dana. Akibatnya, sekolah dibiarkan untuk mengambil inisiatif menggali daftar ulangbagi murid lama. Hal ini menunjukkan sikap pemerintah bersikap ambivalen terhadap praktik - praktik penyelewengan pendidikan itu. Hal ini di tambah lagi dengan para pengelola sekolah idak mampu dalam menajerianya.

·                     Secara budaya, bersamaan dengan makin kuatnya cengkeraman  ideology kapitalis,di masyarakat mulai muncul nilai-nilai baru tentang keberhasilan, budaya meterialis mulai menguasai masyarakat,sehingga ukuran keberhasilan seseorang pun dilihat secara materialistis. [6]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar