Selasa, 10 Januari 2017

manfaat

.      Bagaimana sistem pendidikan Islam dan perkembangannya pada zaman kerajaan Islam hingga kemerdekaan?
2.      Mengapa pendidikan sekarang digunakan sebagai komersialisasi pendidikan di Indonesia?
3.      Siapa tokoh – tokoh yang berperan dalam perkembangan pendidikan Islm di Indonesia.?
C. Manfaat yang diperoleh
1.      Kita dapat mengetahui perkembangan pendidikan Islam pada masa kerajaan hingga masa kemerdekaan.
2.      Kita dapat mengetahui alasan mengapa terjadinya komersialisasi pendidikan di Indonesia.
3.      Dapat mengetahui beberapa tokoh dalam perkembangan Islam.
     
 BAB II
PEMBAHASAN
A.   PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
Masa kerajaan islam, merupakan salah satu dari periodesasi perjalanan Sejarah Pendididkan Islam di Indonesia, sebab sebagaimana lahirnya kerajaan Islam yang disertai dengan berbagai kebijakan dari penguasanya saat itu, sangat mewarnai Sejarah Islam di Indonesia, terlebih-lebih agama Islam juga pernah dijadikan sebagai agama resmi negara/kerajaan pada saat itu.Karena itulah, bila kita berbicara tentang perjalanan sejarah pendidikan Islam di Indonesia, tentu saja kita tidak bisa mengenyampingkan bagaimana keadaan Islam itu sendiri pada masa kerajaan Islam.Berikut ini akan dikemukakan beberapa kerajaan Islam di Indonesia, serta bagaimana peranya dalam pendidikan Islam dan dakwah islamiyah tentunya. Kemudian pada masa penjajahan pendidikan islam mendapatkan perhatian khusus dari kolonial belanda dan jepang. Mereka beusaha untuk melumpuhkan Islam pada masa saat itu dengan membuat kebijakan yang membatasi proses berlangsungnya pendidikan Islam di Indonesia. Dan yang terakhir pada masa kemerdekaan. [3]

Setelah merdeka pendidikan Islam di Indonesia mendapatkan kedudukan dalam menjalankan proses pendidiakan nasional. Pada saat itulah pendidikan Islam mulai mendapat sorotan. Hingga munculah lembaga-lembaga pendidikan Islam dari zaman kerajaaan Islam hingga kemerdekaan. Seperti, pesantren, madrasah, perguruan tinggi Islam Negeri, Instititut Islam Agama Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar