Pendidikan pada masa belanda
Umat islam pada masa itu
mengenal dua bentuk lembaga pendidikan yang dikelola umat islam dan yang
dikelola colonial. System pendidikan yang dikelola Belanda adalah pendidikan
modern liberal dan netral agama. Namun kenetralan Belanda ternyata tidak
konsisten karena Belanda lebih melindungi Kristen dari pada islam. Karena
mereka menganggap islam memiliki kekuatan politik yang membahayakan mereka.
Maka islam senantiasa mengalami tekanan dan selalu diawasi gerak geriknya.
Pendidikan Islam pada masa
Penjajah Jepang
Pada awalnya pemerintah jepang
mengambil siasat merangkul umat islam sebagi mayoritas penduduk Indonesia.
Sikap penjajah jepang terhadap pendidikan islam ternyata lebih lunak, sehingga
ruang gerak pendidikan islam lebih bebas. Pesantren-pesantren yang besar sering
mendapat kunjungan dan bantuan dari pembesar-pembesar jepang. Sekolah negeri
diberi pelajaran budi pekerti yang isinya identik dengan ajaran agama.
Pemerintah Jepang juga mengizinkan berdiirnya Sekolah Tinggi Islam di Jakarta
yang dipimpin oleh KH. Wahid Hasyim, Kahar Muzakir, dan Bung Hatta.
Pendidikan islam di zaman
jepang dapat bergerak lebih bebas bila dibandingkan dari zaman belanda. Pada masa penjajahan jepang atas usaha Muhmud Yunus
di sumatera barat, dapat disetujui oleh kepala jawatan pengajaran jepang untuk
memasukkan pendidikan agama islam ke sekolah-sekolah pemerintah, mulai sekolah
dasar.
Pendidikan Islam Masa Orde Lama
(Zaman Kemerdekaan)
Setelah Indonesia merdeka,
penyelesaian pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah,
baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan
bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang
menyebutkan bahwa :
Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu alat dan sumber
pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang tidak berurat akar dalam
masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan
bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.
Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Pendidikan pada
hakikatnya adalah usaha sadar untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di
dalam dan di luar sekolah berlangsung seumur hidup. Oleh karenanya agar
pendidikan dapat dimiliki oleh sebuah rakyat sesuai dengan kemampuan
masing-masing individu.
Menurut UU Nomor 2 tahun
1989 tersebut, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki ketrampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Beberapa prinsip yang perlu
diperhatikan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
ini, mengusahakan :
1. Membentuk manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi
kualitasnya yang mampu mandiri.
2. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara
Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar