Al-Khuwarazmi
(Yusuf al-kutub, tahun 976) meringkas kurikulum agama sebagai berikut: Ilmu
Fiqih, ilmu nahwu, ilmu kalam, ilmu kitabah (sekretaris), ilmu arudh, dan
lain-lain.
Ikhwan Al-Ahafa mengklasifikasikan ilmu-ilmu umum
kepada:
1) Disiplin-disiplin umum: tulis baca, arti
baca gramatika, ilmu hitung, satra, ilmu tentang tanda dan isyarat, ilmu sihir,
jimat, kimia, sulap, dagang, dan sebagainya.
2) Ilmu-ilmu filosofis: matematika, logika,
ilmu angka-angka, geometri, astronomi, musik, aritmatika dan hukum-hukum
geometri, dan sebagainya.
2. Kurikulum setelah berdirinya madrasah.
Pada zaman
keemasan islam, aktivitas-aktivitas kebudayaan pendidikan Islam tidak
mengizinkan teologi dan dugma membatasi ilmu pengetahuan mereka, mereka
meyelidiki setip cabang ilmu pengetahuan manusia, baik psikologi, sejarah,
historiografi, hukum, sosiologi, kesustraan, etika, filsafat, teologi,
kedokteran, matematika, logika, seni, arsitektur.
Sejalan dengan perkembangan
zaman dan tingkat kebutuhan, mendirikan madrasah dianggap krusial. Pendirian
lembaga pendidikan tinggi islam ini terjadi di bawah patronase wazir Nizam
Al-Mulk (1064 M). Biasanya sebuah madrasah dibangun untuk seorang ahli fiqih
yang termasyhur dalam suatu mazhab yang empat. Umpamanya Nuruddin Mahmud bin
Zanki telah mendirikan di Damaskus dan Halab beberapa madrasah untuk mazhab
Hanafi dan Syafi’i dan telah dibangun juga sebuah madrasah untuk mazhab ini di
kota Mesir.
Berdirinya
madrasah, pada satu sisi, merupakan sumbangan islam bagi peradaban sesudahnya,
tapi pada sisi lain membawa dampak yang buruk bagi dunia pendidikan setelah
hegomoni negara terlalu kuat terhadap madrasah ini. Akibatnya kurikulum
madrasah ini dibatasi hanya pada wilayah hukum (fiqih) dan teologi.
”pemakruhan” penggunaan nalar setelah runtuhnya Mu’tazilah, ilmu-ilmu profan
yang sangat dicurigai dihapus dari kurikulum madrasah, mereka yang punya minat
besar terhadap ilmu-ilmu ini terpaksa belajar sendiri-sendiri. Karenanya ilmu-ilmu
profan banyak berkembang di lembaga nonformal.
C. Perkembangan
Ilmu Keislaman
Pengaruh dari
kebudayaan bangsa yang sudah maju, terutama melalui gerakan terjemahan, bukan
saja membawa kemajuan dibidang ilmu pengetahuan umum. Tetapi juga ilmu pengetahuan
agama. Dalam bidang tafsir, sejak awal sudah dikenal dua metode penafsiran,
pertama, tafsir bi al-ma’tsur yaitu, interpretasi tradisional dengan mengambil
interpretasi dari Nabi SAW dan para sahabatnya. Kedua, tafsir bi al-ra’yi yaitu
metode rasional yang lebih banyak bertumpu kepada pendapat dan pikiran dari
pada hadis dan pendapat sahabat. Kedua metode ini memang berkembang pada masa
pemerintahan Abbasiyah, akan tetapi jelas sekali bahwa tafsir dengan metode bi
al ra’yi (tafsir rasional), sangat dipengaruhi oleh perkembangan
pemikiranfilsafat dan ilmu pengetahuan, hal yang sama juga terlihat dalam ilmu
fiqh, dan terutama dalam ilmu teologi perkembangan logika dikalangan umat islam
sangat mempengaruhi perkembangan dua bidang ilmu tersebut.
Imam-imam mazhab
hukum yang empat hidup pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama. Imam Abu
Hanifah (700-767 M) dalam pendapat-pendapat hukumnya di pengaruhi ole
perkembangan yang terjadi di Kuffah, kota yang berada ditengah-tengah
kebudayaan Persia yang hidup kemasyarakatannya telah mencapai tingkat kemajuan
yang lebih tinggi, karena itu mazhab ini lebih banyak menggunakan pemikiran
rasional dari pada hadis. Muridnya dan sekaligus pelanjutnya, Abu Yusuf,
menjadi Qodhi Al-Qudhal dizaman Harun Al-Rasyid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar