Selasa, 10 Januari 2017

kota

Al-Khuwarazmi (Yusuf al-kutub, tahun 976) meringkas kurikulum agama sebagai berikut: Ilmu Fiqih, ilmu nahwu, ilmu kalam, ilmu kitabah (sekretaris), ilmu arudh, dan lain-lain.
Ikhwan Al-Ahafa mengklasifikasikan ilmu-ilmu umum kepada:
1) Disiplin-disiplin umum: tulis baca, arti baca gramatika, ilmu hitung, satra, ilmu tentang tanda dan isyarat, ilmu sihir, jimat, kimia, sulap, dagang, dan sebagainya.
2) Ilmu-ilmu filosofis: matematika, logika, ilmu angka-angka, geometri, astronomi, musik, aritmatika dan hukum-hukum geometri, dan sebagainya.
2. Kurikulum setelah berdirinya madrasah.
Pada zaman keemasan islam, aktivitas-aktivitas kebudayaan pendidikan Islam tidak mengizinkan teologi dan dugma membatasi ilmu pengetahuan mereka, mereka meyelidiki setip cabang ilmu pengetahuan manusia, baik psikologi, sejarah, historiografi, hukum, sosiologi, kesustraan, etika, filsafat, teologi, kedokteran, matematika, logika, seni, arsitektur.
Sejalan dengan perkembangan zaman dan tingkat kebutuhan, mendirikan madrasah dianggap krusial. Pendirian lembaga pendidikan tinggi islam ini terjadi di bawah patronase wazir Nizam Al-Mulk (1064 M). Biasanya sebuah madrasah dibangun untuk seorang ahli fiqih yang termasyhur dalam suatu mazhab yang empat. Umpamanya Nuruddin Mahmud bin Zanki telah mendirikan di Damaskus dan Halab beberapa madrasah untuk mazhab Hanafi dan Syafi’i dan telah dibangun juga sebuah madrasah untuk mazhab ini di kota Mesir.
Berdirinya madrasah, pada satu sisi, merupakan sumbangan islam bagi peradaban sesudahnya, tapi pada sisi lain membawa dampak yang buruk bagi dunia pendidikan setelah hegomoni negara terlalu kuat terhadap madrasah ini. Akibatnya kurikulum madrasah ini dibatasi hanya pada wilayah hukum (fiqih) dan teologi. ”pemakruhan” penggunaan nalar setelah runtuhnya Mu’tazilah, ilmu-ilmu profan yang sangat dicurigai dihapus dari kurikulum madrasah, mereka yang punya minat besar terhadap ilmu-ilmu ini terpaksa belajar sendiri-sendiri. Karenanya ilmu-ilmu profan banyak berkembang di lembaga nonformal.
C.    Perkembangan Ilmu Keislaman
Pengaruh dari kebudayaan bangsa yang sudah maju, terutama melalui gerakan terjemahan, bukan saja membawa kemajuan dibidang ilmu pengetahuan umum. Tetapi juga ilmu pengetahuan agama. Dalam bidang tafsir, sejak awal sudah dikenal dua metode penafsiran, pertama, tafsir bi al-ma’tsur yaitu, interpretasi tradisional dengan mengambil interpretasi dari Nabi SAW dan para sahabatnya. Kedua, tafsir bi al-ra’yi yaitu metode rasional yang lebih banyak bertumpu kepada pendapat dan pikiran dari pada hadis dan pendapat sahabat. Kedua metode ini memang berkembang pada masa pemerintahan Abbasiyah, akan tetapi jelas sekali bahwa tafsir dengan metode bi al ra’yi (tafsir rasional), sangat dipengaruhi oleh perkembangan pemikiranfilsafat dan ilmu pengetahuan, hal yang sama juga terlihat dalam ilmu fiqh, dan terutama dalam ilmu teologi perkembangan logika dikalangan umat islam sangat mempengaruhi perkembangan dua bidang ilmu tersebut.

Imam-imam mazhab hukum yang empat hidup pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama. Imam Abu Hanifah (700-767 M) dalam pendapat-pendapat hukumnya di pengaruhi ole perkembangan yang terjadi di Kuffah, kota yang berada ditengah-tengah kebudayaan Persia yang hidup kemasyarakatannya telah mencapai tingkat kemajuan yang lebih tinggi, karena itu mazhab ini lebih banyak menggunakan pemikiran rasional dari pada hadis. Muridnya dan sekaligus pelanjutnya, Abu Yusuf, menjadi Qodhi Al-Qudhal dizaman Harun Al-Rasyid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar